Berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi digital
diiringi dengan meningkatnya produktivitas serta efisiensi masyarakat dalam
menjalankan berbagai kegiatan.
Salah satu ancaman bagi
para pengguna teknologi digital, yaitu keamanan data pribadi yang dimiliki
oleh masing-masing pengguna. Maraknya pemanfaatan berbagai bentuk kemajuan
teknologi membuat data pribadi seseorang menjadi lebih mudah untuk didapatkan
di dunia maya. Ketidaktelitian pada
pengguna
yang sengaja mengunggah data dan penyalahgunaan data oleh berbagai oknum
yang tidak bertanggung jawab menjadi pemicunya
Dalam kegiatan tersebut
meliputi komunikasi dan informasi yang saat ini mampu dilakukan dengan lebih
mudah dan cepat tanpa terkendala jarak, ruang, dan waktu. Sayangnya, dibalik
kemudahan-kemudahan tersebut, masih terdapat ancaman bagi para pengguna
teknologi digital.
Saat ini banyak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi sehingga
perlu dilindungi. Namun banyak masyarakat yang belum paham, bahwa data pribadi
rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Berkurangnya pelindungan data di Indonesia mengakibatkan
maraknya kebocoran data. Ini Terbukti dengan sering terjadinya kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung
pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan daring
mengenai desakan perlunya sejumlah aturan tentang perlindungan
data pribadi disadari oleh pemerintah. Sebenarnya, sudah terdapat sejumlah
aturan pelindungan data pribadi yang telah dibentuk oleh pemerintah, tapi
sejauh ini masih bersifat umum. Seperti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20
Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang
berlaku sejak Desember 2016. Perlindungan data pribadu pun juga bisa dimulai dari
diri sendiri seperti aplikasi media sosial yang sudah banyak menyediakan fitur
dengan verifikasi dua langkah, kode cadangan, dan notifikasi email apabila ada
pihak lain yang mengakses media sosial kita. Di era new media ini masyarakat
harus pintar dalam mengatur perangkat lunak terutama password, memaksimalkan
perlindungan data diri, seperti memisahkan untuk pekerjaan dan transaksi. Tidak
hanya itu masyarakat harus antisipasi penipuan digital karena jaman saat ini
sedang meningkat marakanya kasus penipuan seperti kita harus memencet link yang
diberikan oleh penipu, padahal itu tidak boleh di pencet karena peniput dapat
mengambil informasi/data dari target. Tetap waspada di era seperti saat ini
yang bisa saja umur jejak digittal lebih panjang dari umur kita sendiri.
Pentingnya dalam menjaga data pribadi yaitu mencegah penyalahgunaan data
pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Menjauhi potensi penipuan,
menghindari potensi pencemaran nama baik. Ini semua menjadi tantangan pada
masyarakat dalam menghadapi new media, karena terkadang hadirnya new media
membuat kita tidak sadar bahwa apa yang kita terima atau yang kita tidak
lakukan sebenarnya merupakan hal yang tidak baik .
contonya seperti ria ricis salah satu youtuber yang kehilangan akunnya youtube nya
mengungkapkan akun resmi YouTubenya telah diretas hingga menghilang. Kabar itu awalnya disampaikan Ria Ricis lewat unggahan di Instagram beberapa waktu lalu. -berdasarkan artikel CNN

0 Komentar