Penting untuk perlindungan data di era new media

 

Berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi digital diiringi dengan meningkatnya produktivitas serta efisiensi masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan.

Salah satu ancaman bagi para pengguna teknologi digital, yaitu keamanan data pribadi yang dimiliki oleh masing-masing pengguna. Maraknya pemanfaatan berbagai bentuk kemajuan teknologi membuat data pribadi seseorang menjadi lebih mudah untuk didapatkan di dunia maya. Ketidaktelitian pada pengguna yang sengaja mengunggah  data dan penyalahgunaan data oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi pemicunya

Dalam kegiatan tersebut meliputi komunikasi dan informasi yang saat ini mampu dilakukan dengan lebih mudah dan cepat tanpa terkendala jarak, ruang, dan waktu. Sayangnya, dibalik kemudahan-kemudahan tersebut, masih terdapat ancaman bagi para pengguna teknologi digital.

Saat ini banyak kejahatan yang memanfaatkan data pribadi sehingga perlu dilindungi. Namun banyak masyarakat yang belum paham, bahwa data pribadi rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Berkurangnya pelindungan data di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data. Ini Terbukti dengan sering terjadinya kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan daring

 mengenai desakan perlunya sejumlah aturan tentang perlindungan data pribadi disadari oleh pemerintah. Sebenarnya, sudah terdapat sejumlah aturan pelindungan data pribadi yang telah dibentuk oleh pemerintah, tapi sejauh ini masih bersifat umum. Seperti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang berlaku sejak Desember 2016. Perlindungan data pribadu pun juga bisa dimulai dari diri sendiri seperti aplikasi media sosial yang sudah banyak menyediakan fitur dengan verifikasi dua langkah, kode cadangan, dan notifikasi email apabila ada pihak lain yang mengakses media sosial kita. Di era new media ini masyarakat harus pintar dalam mengatur perangkat lunak terutama password, memaksimalkan perlindungan data diri, seperti memisahkan untuk pekerjaan dan transaksi. Tidak hanya itu masyarakat harus antisipasi penipuan digital karena jaman saat ini sedang meningkat marakanya kasus penipuan seperti kita harus memencet link yang diberikan oleh penipu, padahal itu tidak boleh di pencet karena peniput dapat mengambil informasi/data dari target. Tetap waspada di era seperti saat ini yang bisa saja umur jejak digittal lebih panjang dari umur kita sendiri. Pentingnya dalam menjaga data pribadi yaitu mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Menjauhi potensi penipuan, menghindari potensi pencemaran nama baik. Ini semua menjadi tantangan pada masyarakat dalam menghadapi new media, karena terkadang hadirnya new media membuat kita tidak sadar bahwa apa yang kita terima atau yang kita tidak lakukan sebenarnya merupakan hal yang tidak baik .

seperti jaman sekarang banyak sekali kasus penipuan terkait akun milik pribadi karena jika akun kita dapat dikenal dengan orang lain, bisa saja akun kita di hack dan akun pribadi kita dapat dimiliki oleh mereka. 

contonya seperti ria ricis salah satu youtuber yang kehilangan akunnya youtube nya

mengungkapkan akun resmi YouTubenya telah diretas hingga menghilang. Kabar itu awalnya disampaikan Ria Ricis lewat unggahan di Instagram beberapa waktu lalu. -berdasarkan artikel CNN


Posting Komentar

0 Komentar