Kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, karena kewajiban ini memiliki banyak manfaat langsung bagi
kendaraan. Kapolri Irjen Firman
Shantyabudi dari Satuan Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan,
manfaat membayar pajak mobil sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pajak
sebagaimana kita ketahui itu salah satu kewajiban pembayaran bagi penduduk
Indonesia dan setiap warga negara adalah pajak yang bermacam-macam
dan salah satunya adalah pajak mobil.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu biaya wajib yang harus
dibayar jika memiliki kendaraan bermotor,
juga merupakan tanggung jawab
pengemudi untuk menjadi warga negara yang baik karena harus membayar pajak karena penerimaan pajak langsung masuk ke kas negara tempat kas berada. digunakan untuk pendidikan
kesehatan, konstruksi jalan, dll.
Menurut Firman, pembayaran pajak mobil juga merupakan sumbangan wajib kepada
Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dana tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Namun, Firman ingin para
pengemudi aman saat berkendara dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas
Pajak yang berlaku di Negara Republik Indonesia
terbagi menjadi dua jenis: i) pajak
pusat; dan (ii) untuk luas
permukaan. Berdasarkan Pasal 10 (10)
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah NOMOR 28 REPUBLIK INDONESIA Tahun 2009, pengertian pajak daerah
adalah iuran wajib kepada daerah
yang dipaksakan oleh undang-undang kepada orang pribadi
atau badan yang tidak mendapat
imbalan secara langsung. . . dan
digunakan untuk kebutuhan daerah guna mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat.
Jenis pajak ini tidak dapat
ditetapkan apabila potensinya tidak mencukupi dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan daerah yang dipersyaratkan oleh peraturan daerah. Pajak daerah yang
selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib kepada daerah orang atau badan
yang disubordinasikan secara paksa oleh undang-undang, karena tidak secara
langsung menimbulkan ketimpangan
dan digunakan untuk keperluan daerah guna
mencapai sebesar-besarnya kesejahteraan
daerah. rakyat Pajak kendaraan
bermotor termasuk dalam golongan
pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Selain itu,
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau pengurusan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, penagihan dilakukan di
kantor bersama Samsat. Badan gabungan
SAMSAT meliputi tiga instansi
pemerintah, yaitu: Kantor Pelayanan
Pajak Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia. Namun ada satu hal yang unik dari membayar pajak kendaraan karena ketika kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita ditanggung oleh
asuransi. menyatakan, karena pada saat membayar pajak kendaraan, ada iuran wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas, yang nantinya menjadi asuransi kecelakaan,
jika diinginkan oleh pengemudi.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Peraturan Daerah Pengalihan Kendaraan
Bermotor (BBNKB), bea balik nama
kendaraan bermotor adalah pajak yang
dipungut atas peralihan
hak atas kendaraan bermotor berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua pihak. penciptaan atau situasi sepihak. timbul dari pembelian dan
penjualan, pertukaran, subsidi, warisan atau pembentukan entitas ekonomi. Jasa Raharja secara langsung dapat
memberikan manfaat rumah sakit, bersama
dengan pajak kendaraan yang menciptakan
ruang yang baik di Medan, yang merupakan salah satu cara untuk memulihkan dan meningkatkan kesejahteraan wajib pajak", Ini adalah salah satu keuntungan dari pembayaran kendaraan,
dan pihak yang mengendalikan SWDKLLJ
.adalah sebuah BUMN bernama Jasa Raharja.


0 Komentar